Buya Yahya saya
mau bertanya ,bagaimana hukumnya jika seorang janda menikah sedangkan
walinya adalah wali hakim? apakah pernikahanya sah?
Wa’alaikum Salam Wr. Wb.
Di dalam Madzhab Imam Syafii pernikahan seorang wanita biarpun janda
tidak sah kecuali harus dengan seorang wali, jika wali masih ada (berada
di kota wanita tersebut atau di luar kota yang tidak lebih dari 84 km)
maka tidak sah jika dilaksanakan pernikahan dengan hakim kecuali :
1. Jika walinya adalah wali adhl yaitu wali yang keras kepala tidak mau
menikahkan anaknya tanpa alasan padahal sudah ada yang melamarnya dari
orang yang sesuai dan cocok atau sekufu. jika walinya adalah wali adhl
maka sah dinikahkan oleh hakim biarpun sang wali ada di kota wanita
tersebut.
2. Wali berada di tempat yang lebih dari 2 marhalah (84
km), maka seorang wanita boleh dinikahkan oleh hakim. Akan tetapi
biarpun boleh dan sah kami ingatkan menyakiti orang tua adalah dosa
besar. Berusahalah mendapat restu dari wali. Sebab urusan nikah bukan
hanya masalah sah dan tidak sah akan tetapi berkah dan tidak berkahnya
sebuah jalinan amatlah penting.
Wallahu A’lam Bish-showab.
Oleh : Buya Yahya
Pengasuh LPD Al-Bahjah
www.buyayahya.org – www.buyayahya.tv – www.radioquonline.com
Pengasuh LPD Al-Bahjah
www.buyayahya.org – www.buyayahya.tv – www.radioquonline.com
Download ceramah buya Yahya di : ceramahbuyayahya.blogspot.com
Facebook : https://www.facebook.com/buyayahya.albahjah
Klik untuk melihat kode: :) =( :s :D :-D ^:D ^o^ 7:( :Q :p T_T @@, :-a :W *fck* x@