Buya Yahya yang
dimulyakan Allah, Saya mempunyai suami yang tidak sholat, saya sudah
berusaha untuk mengajaknya, tapi tidak ada respon. Dalam pandangan
islam, apa yang harus saya lakukan ?
Wa’alaikumsalam Wr Wb
Anda kembalikan kepada niat pernikahan anda. Yaitu ingin bahagia di dunia dan di akhirat. Jika keadaan suami seperti itu kewajiban anda yang pertama adalah mengajak dan Alhamdulillah sudah anda lakukan semoga Allah mengampuni anda dan memberi pahala. Akan tetapi jika suami tetap tidak mau anda tidak perlu lagi melanjutkan pernikahan, sebab orang yang di ajak sholat tidak mau adalah haram untuk kita beri pertolongan bahkan kitapun tidak boleh memberi setetes air sebab ia adalah orang yang tidak terhormat. Kalau anda masih lanjutkan, maka pelayanan anda semuanya adalah dosa karena menolong orang yang tidak sholat. Dan yakinlah Allah akan mengganti orang yang taat kepada Allah. Asal tahu saja, sebagian ulama (dalam madzhab Hambali) orang tidak sholat itu dihukumi murtad dan pernikahan langsung batal (harus dipisah antara suami istri). Hanya saja di dalam madzhab kita Imam Syafi’i dan jumhur yang meninggalkan sholat tetap dianggap muslim asal masih meyakini sholat itu wajib, pun demikian kita tetap haram melayaninya dalam segala urusanya.
Wallahu a'lam bishshowabAnda kembalikan kepada niat pernikahan anda. Yaitu ingin bahagia di dunia dan di akhirat. Jika keadaan suami seperti itu kewajiban anda yang pertama adalah mengajak dan Alhamdulillah sudah anda lakukan semoga Allah mengampuni anda dan memberi pahala. Akan tetapi jika suami tetap tidak mau anda tidak perlu lagi melanjutkan pernikahan, sebab orang yang di ajak sholat tidak mau adalah haram untuk kita beri pertolongan bahkan kitapun tidak boleh memberi setetes air sebab ia adalah orang yang tidak terhormat. Kalau anda masih lanjutkan, maka pelayanan anda semuanya adalah dosa karena menolong orang yang tidak sholat. Dan yakinlah Allah akan mengganti orang yang taat kepada Allah. Asal tahu saja, sebagian ulama (dalam madzhab Hambali) orang tidak sholat itu dihukumi murtad dan pernikahan langsung batal (harus dipisah antara suami istri). Hanya saja di dalam madzhab kita Imam Syafi’i dan jumhur yang meninggalkan sholat tetap dianggap muslim asal masih meyakini sholat itu wajib, pun demikian kita tetap haram melayaninya dalam segala urusanya.
Oleh : Buya Yahya
Pengasuh LPD Al-Bahjah
www.buyayahya.org – www.buyayahya.tv – www.radioquonline.com
Pengasuh LPD Al-Bahjah
www.buyayahya.org – www.buyayahya.tv – www.radioquonline.com
Download ceramah buya Yahya di : ceramahbuyayahya.blogspot.com
Facebook : https://www.facebook.com/buyayahya.albahjah
Klik untuk melihat kode: :) =( :s :D :-D ^:D ^o^ 7:( :Q :p T_T @@, :-a :W *fck* x@