Assalamu Alaikum Wr. Wb. Buya saya mau bertanya, bagaimana cara merujuk perkawinan yang sudah ditalak dan habis masa iddahnya?
Wa’alaikum Salam WR. WB.
1. Perceraian yang benar-benar sah ada ada 3 macam :
Cerai yang bisa kembali tanpa saksi dan tanpa akad baru lagi, yaitu
cerai pertama dan kedua selagi sang istri masih dalam masa iddah
(penantian). Suami bisa kembali kepada istri cukup mengatakan : “ Aku
kembalikan engkau dalam pernikahan…” atau kalimat yang serupa maknanya .
Dan rujuk ini tidak perlu persetujuan sang istri.
Masa iddah ada 4 macam :
a) Wanita hamil sampai melahirkan, jika telah melahirkan selesailah masa penantiannya.
b) Wanita tidak hamil yang masih bisa haid yaitu dengan 3 kali suci,
misalnya dicerai dalam keadan SUCI(1) lalu datang HAID kemudian SUCI(2)
lalu HAID kemudian SUCI(3). Jika masa suci yang ketiga ini telah selesai
maka berakhirlah masa penantian (iddah).
c) Wanita yang belum haid atau sudah tidak haid yaitu dengan tiga bulan hijriyah. d) Wanita yang suaminya meninggal maka masa idahnya adalah menanti 4 bulan 10 hari hijriyah.
2. Cerai yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad nikah yang baru
lagi dengan terpenuhi ketentuan-ketentuannya seperti orang yang menikah
pertama kali. Mereka adalah wanita yang dicerai 1 Dan 2 dan telah
berlalu masa iddahnya.
3. Cerai yang tidak bisa kembali kecuali
sang istri setelah seleasi masa iddah lalu menikah dengan suami yang
baru kemudian suami yang baru tadi telah mencerai wanita tersebut. Dan
apabila telah selesai masa iddah dari suami yang kedua maka boleh bagi
suami yang pertama kembali lagi kepada mantan istri dengan pernikahan
baru dengan terpenuhinya ketentuan pernikahan seperti saat pertama kali
menikah.
Wallahu A’lam Bish-showab.
Oleh : Buya Yahya
Pengasuh LPD Al-Bahjah
www.buyayahya.org – www.buyayahya.tv – www.radioquonline.com
Pengasuh LPD Al-Bahjah
www.buyayahya.org – www.buyayahya.tv – www.radioquonline.com
Download ceramah buya Yahya di : ceramahbuyayahya.blogspot.com
Facebook : https://www.facebook.com/buyayahya.albahjah
Klik untuk melihat kode: :) =( :s :D :-D ^:D ^o^ 7:( :Q :p T_T @@, :-a :W *fck* x@