Assalamu’alaikum. Wr Wb.
Buya Yahya saya mau bertanya. Bagaimana hukumnya bermakmum kepada orang yang bacaannya tidak fasih.
Wa’alaikumsalam Wr Wb.
Syarat menjadi imam adalah pertama, asalkan sholatnya sendiri sudah sah
menurut dirinya sendiri dan kedua sah menurut makmum, maka dia bisa
jadi imam untuk orang lain. Adapun jika sholatnya sah menurut imam dan
tidak sah menurut makmum, maka dalam madzhab Syafi’i ada dua pendapat
yang keduanya bisa diambil.
Pendapat pertama: (Al'ibroh bi'tiqodil
makmum), maksudnya jika sholat imam menurut makmum tidak sah seperti
jika bacaan imam tidak fasih atau imam tidak membaca bismillah dalam
fatihah, maka bagi makmum yang fasih atau biasa dengan bismillah tidak
sah sholatnya jika bermakmum dengan imam tersebut.
Pendapat kedua:
(Al'ibroh bi'tiqodil imam), maksudnya jika imam sudah sah menurut imam,
maka siapapun boleh bermakmum dengannya, maka sholat makmum tetap sah
biarpun dia biasa membaca bismillah dan imamnya ternyata tidak
membacanya. Pendapat yang kedua inilah yang lebih layak dihadirkan saat
ini untuk meredam perdebatan.
Ada beberapa tatakrama jadi imam
yang harus diperhatikan diantaranya adalah tahu diri. Jika bacaan Anda
tidak bagus sementara ada orang yang lebih bagus atau anda ikut pendapat
Imam Malik yang mengatakan bismillah tidak wajib dibaca sementara
makmum ikut pendapat yang mewajibkan bismillah, maka janganlah Anda
memaksakan diri jadi imam, sebab hal itu hanya membuat gundah para
makmum yang kebanyakan orang awam. Sebaliknya jika anda menemukam imam
yang tidak bijak, maka anda jangan ikut-ikut tidak bijak, ambilah
pendapat kedua dan sahlah sholat anda. Anak muda boleh jadi imamnya
orang yang sudah tua, asalkan jangan wanita jadi imamnya orang
laki-laki.
Wallahu a'lam bishshawab.
Klik untuk melihat kode: :) =( :s :D :-D ^:D ^o^ 7:( :Q :p T_T @@, :-a :W *fck* x@