Oleh : Buya Yahya
Pengasuh LPD Al-Bahjah
www.buyayahya.org – www.buyayahya.tv – www.radioquonline.com
Pengasuh LPD Al-Bahjah
www.buyayahya.org – www.buyayahya.tv – www.radioquonline.com
Manusia kadang dirundung kekurangan untuk sebuah keinsyafan akan kelemahannya. Dan kadang dilimpahi
nikmat harta untuk mendidik makna syukur dalam dirinya. Dengan adanya
dua kelompok manusia tersebut maka terjadilah dalam hidup bermasyarakat
kita suatu trasnsaksi dan interaksi untuk saling melengkapi di dalam
hidup ini. Yang dilanda kekurangan meminjam kepada yang berkecukupan
sepotong hartanya untuk memenuhi kebutuhannya dengan janji akan
mengembalikannya pada bulan tertentu dan hari tertentu. Orang yang
berkecukupan pun memberinya pinjaman sesuai yang dibutuhkannya dengan
harapan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Kejadian semacam ini akan
terus terjadi pada masyarakat dalam irama saling melengkapi. Allah SWT
yang Maha Tahu benar-benar memperhatikan kejadian ini hingga menurunkan
wahyu kepada Nabi Muhammad SAW untuk mengatur tentang ini semua agar
transaksi dan interaksi yang seharusnya bermakna saling membantu ini
tidak berubah menjadi suatu kedholiman.
Allah mengajarkan keindahan disaat
seseorang dalam kecukupan dan kekurangan. Di saat kita meminjami
seseorang agar semata-mata mencari ridho Allah SWT. Ketulusan ini harus
dijaga jangan sampai tercemari oleh kerakusan untuk meraup keuntungan di
balik kebutuhan saudaranya. Sungguh suatu lahan kedholiman yg sangat
luas adalah jika ada orang yang butuh pertolongan dari kita dan saat itu
kita mampu memenuhinya lalu kebutuhan tersebut kita manfaatkan dan kita
rubah menjadi suatu penganiayaan dengan memberi pinjaman dengan syarat
mengembalikan dengan keuntungan. Karena itu Allah benar-benar
memperhatikan interaksi tersebut sehingga jika ada orang yang memberi
pinjaman kepada orang yang membutuhkannya agar tidak terjerumus dalam
memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Sehingga jika ada peminjam
dalam kondisi pailit yang sesungguhnya maka wajib bagi yang meminjami
agar memberi tempo pada peminjam tanpa harus membebani tambahan
sepeserpun.
Ada kedholiman di balik
peminjaman yang disertai syarat menguntungkan di saat mengembalikan.
Peminjam akan dipaksa untuk mengembalikan dalam keadaan apapun, apakah
Ia dalam kelonggaran atau dalam kesempitan. Artinya Ia harus
mengembalikan disaat tidak mampu biarpun harus mengambil haknya orang
lain yang akhirnya menyebabkan terjadinya rentetan kedholiman-kedholiman
yang lain. Dan akhirnya kehidupan manusia terbiasa dengan kedholiman
yang tidak dirasa. Disisi lain kadang terjadi kedholiman dari peminjam
yang Allah SWT telah memberikan kelonggaran kepadanya, akan tetapi
karena dibuai oleh kerakusan sehingga Ia lebih senang menunda-nunda
pengembalian pinjaman sehingga hilanglah rahmat dan syukur. Itulah orang
yang dimurkai oleh Allah.
Dan begitu juga sebaliknya, Allah SWT akan murka kepada
orang yang telah meminjam akan tetapi dia menunda pengembaliannya
padahal disaat itu sudah jatuh tempo dan dia pun mampu untuk
membayarnya. Disini ada satu keserasian dalam irama membangun keindahan
dalam kebersamaan agar tidak ada si kaya memeras si miskin dan tidak ada
si miskin yang tidak menghargai kebaikan si kaya yang telah
menolongnya. Wallahu a'lam bishshowab.
Sampaikan kepada yang lain...
Rosululloh SAW bersabda yang artinya:
Rosululloh SAW bersabda yang artinya:
"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya." HR. Imam Muslim
Klik untuk melihat kode: :) =( :s :D :-D ^:D ^o^ 7:( :Q :p T_T @@, :-a :W *fck* x@