The journey to the light . . . .

Minggu, 07 September 2014

Apakah Suami Istri Batal Wudhu Kalau Bersentuhan?

 
Buya Yahya Menjawab

Assalamu ‘Alaikum WR. WB.

Buya, Apa saja yang membatalkan wudhu? Kalau suami istri bersentuhan kulit batal tidak ? 

Wa’alaikum Salam WR. WB. 
Yang membatalkan wudhu dalam Madzhab Syafi'i ada 4 (empat).
1. Keluarnya sesuatu dari alat kencing dan alat buang air besar (biarpun hanya angin) kecuali air mani. 
2. Hilang akal seperti gila, pingsan dan tidur yang tidak dalam posisi duduk.
3. Menyentuh kemaluan dan lingkaran lubang dubur dengan telapak tangan.
4. Bersentuhan laki-laki dengan perempuan dengan syarat-syarat:
a. Sama-sama cukup membangkitkan sahwat secara fisik (bukan sesama anak kecil atau salah satunya anak kecil).
b. Antara laki-laki dengan perempuan.
c. Dengan sesama kulit (tanpa penghalang).
d. Bukan bagian rambut, gigi dan kuku.
e. Bukan sesama mahram.

Mahram ada tiga sebab, yaitu : 
1. Mahram karena nasab, yaitu ayah atau ibu (kakek nenek) hingga keatas sampai nabi Adam, anak kandung dan cucu-cucu sampai hari qiamat, saudara kita baik sekandung atau seayah dan seibu saja, anak-anak dari saudara–saudari kita, saudara-saudari dari ayah dan ibu kita baik sekandung atau seayah dan seibu saja.
2 . Mahram karena susuan, adalah disebabkan susuan seorang bayi usia dua tahun ke bawah dengan lima kali susuan. 
3. Mahram karena pernikahan, adalah mertua, menantu dan anak tiri (anak isteri atau anak suami yang bukan dari kita).

Dalam masalah ini ada terjadi perbedadaan antara para Ulama khususnya masalah bersentuhan laki-laki dengan perempuan, baik dalam Madzhab Syafi'i sendiri atau madzhab lain. Seperti dalam Madzhab Malik hal itu tidak membatalkan wudhu, kecuali jika dengan sengaja menikmati sentuhan tersebut atau ada syahwat di saat bersentuhan. Lalu mana yang harus kita ikuti? Karena masyrakat kita adalah penganut Madzhab Syafi'i, maka sangat jelas yang kita ikuti adalah pendapat Madzhab Syafi'i. Jika ada di masyarakat kita ada orang yang mengatakan tidak batal dalam irama kerendahan hati ikut Madzhab Malik tanpa meremehkan Madzhab yang lain hal itu juga diperkenankan. Yang tidak boleh adalah jika dibarengi dengan olokan dan sikap merendahkan orang yang berbeda denganya. Wallahu a'lam bissawab




Klik untuk melihat kode: :) =( :s :D :-D ^:D ^o^ 7:( :Q :p T_T @@, :-a :W *fck* x@

TOP