The journey to the light . . . .

Selasa, 19 Agustus 2014

Perlukan Akad Lagi Setelah Lama Berpisah?

Assalamu 'Alaikum WR. WB. Buya saya ingin bertanya tentang nikah, misal fulan kawin dengan fulanah, dan setelah dapat tiga bulan mereka berpisah (bukan bercerai). Fulan meninggalkan dia karena untuk mencari materi (ekonomi) dan setelah dapat 9 bulan, fulan kembali kepada istrinya, lalu mereka mendengar bahwasannya mereka harus kawin lagi dikarenakan terlalu sekejap mereka bersama, apakah itu benar?

Wa’alaikum Salam WR. WB. Jalinan pernikahan yang sudah sah tidak akan terurai biarpun belum pernah berhubungan intim lalu berpisah dalam waktu yang lama. Sesuai yang di tanyakan, Setelah sang suami meninggalkan istri untuk mencari nafkah lalu kembali kepada sang istri maka tidak perlu melakukan akad nikah lagi. Karena pernikahannya memang sudah sah dan tidak pernah terjadi perceraian. Himbauan kami bagi pasutri agar mementingkan kebersamaan jangan sampai meninggalkan istri atau sebaliknya hanya mementingkan materi sehingga jalinan rumah tangganya terabaikan. Dalam rumah tangga perlu kebersamaan dalam mewujudkan keindahan, kebersamaan belajar agama, kebersamaan dalam ibadah kebersamaan hidup untuk bisa saling menghibur dan mengingatkan dan juga agar terhindar dari fitnah dan bisikan-bisikan syetan dan hawa nafsu. Wallahu a’lam bisshowab

Oleh : Buya Yahya
Pengasuh LPD Al-Bahjah
www.buyayahya.orgwww.buyayahya.tvwww.radioquonline.com
 
Download ceramah buya Yahya di : ceramahbuyayahya.blogspot.com




Klik untuk melihat kode: :) =( :s :D :-D ^:D ^o^ 7:( :Q :p T_T @@, :-a :W *fck* x@

TOP