Assalamu 'Alaikum WR. WB. Buya saya ingin
bertanya tentang nikah, misal fulan kawin dengan fulanah, dan setelah
dapat tiga bulan mereka berpisah (bukan bercerai). Fulan meninggalkan
dia karena untuk mencari materi (ekonomi) dan setelah dapat 9 bulan,
fulan kembali kepada istrinya, lalu mereka mendengar bahwasannya mereka
harus kawin lagi dikarenakan terlalu sekejap mereka bersama, apakah itu
benar?
Wa’alaikum Salam WR.
WB. Jalinan pernikahan yang sudah sah tidak akan terurai biarpun belum
pernah berhubungan intim lalu berpisah dalam waktu yang lama. Sesuai
yang di tanyakan, Setelah sang suami meninggalkan istri untuk mencari
nafkah lalu kembali kepada sang istri maka tidak perlu melakukan akad
nikah lagi. Karena pernikahannya memang sudah sah dan tidak pernah
terjadi perceraian. Himbauan kami bagi pasutri agar mementingkan
kebersamaan jangan sampai meninggalkan istri atau sebaliknya hanya
mementingkan materi sehingga jalinan rumah tangganya terabaikan. Dalam
rumah tangga perlu kebersamaan dalam mewujudkan keindahan, kebersamaan
belajar agama, kebersamaan dalam ibadah kebersamaan hidup untuk bisa
saling menghibur dan mengingatkan dan juga agar terhindar dari fitnah
dan bisikan-bisikan syetan dan hawa nafsu. Wallahu a’lam bisshowab
Oleh : Buya Yahya
Pengasuh LPD Al-Bahjah
www.buyayahya.org – www.buyayahya.tv – www.radioquonline.com
Pengasuh LPD Al-Bahjah
www.buyayahya.org – www.buyayahya.tv – www.radioquonline.com
Download ceramah buya Yahya di : ceramahbuyayahya.blogspot.com
Facebook : https://www.facebook.com/buyayahya.albahjah
Klik untuk melihat kode: :) =( :s :D :-D ^:D ^o^ 7:( :Q :p T_T @@, :-a :W *fck* x@