The journey to the light . . . .

Sabtu, 13 September 2014

Hukum Bekerja kepada Orang Kafir



Assalamu’alikum Wr.Wb.
Buya, saya Adrian, saat ini saya bekerja di perusahaan yang di miliki oleh orang non muslim bagaimana hukum bekerja kepada mereka ? halal tidak gajinya? Mohon penjelasan Buya. Terima kasih..
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Wa’alaikumsalam Wr.Wb.
Saudaraku Adrian yang semoga di muliakan Alloh Swt, amiin.
Islam adalah agama yang luwes sekaligus tegas dengan prinsip. Hal itu akan amat tampak dalam hal yang berhubungan dengan orang di luar Islam. Sesuai yang ditanyakan, Islam tidak melarang seorang muslim bekerja kepada orang di luar Islam. Akan tetapi bersama dengan diperkenankannya hal tersebut tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi demi terjaganya kehormatan dan agama. Masalah ini sudah dibahas oleh ulama terdahulu dari berbagai madzhab. Dan semuanya sepakat memperkenankannya. Jika ada yang melarang itu semua kembali kepada upaya menegakkan prinsip menjaga kehormatan dan agama. Uraian para ulama bisa disimpulkan sebagai berikut. Seorang muslim atau muslimah boleh bekerja di tempatnya orang kafir dengan syarat-syarat berikut ini :
  1. Terjaga kehormatannya khususnya bagi para wanita (misalnya tidak dikhawatirkan terjadinya pelecehan seksual di tempat tersebut)
  2. Bekerja untuk pekerjaan ditempat yang dibenarkan menurut Islam (misalnya bukan seperti tempat perjudian)
  3. Mengerjakan sesuatu yang halal menurut Islam (misalnya bukan pembuatan khomer atau membantu jualan khomer)
  4. Tidak menjadikan bersentuhan langsung dengan najis (misalnya memasak atau memotong daging babi)
  5. Tidak menjadikan sebab meninggalkan kewajiban (misalnya sholat dan puasa dan menutup aurat)
  6. Bukan pekerjaan yang menjadikan rendah dihadapan orang kafir (seperti memandikan atau menceboki atau semua yang sifatnya urusan pribadi orang kafir)
  7. Tidak yakin bahwa pekerjaan atau usaha tersebut keuntungannya untuk memerangi kaum muslimin (misal bukan seperti produk yahudi yang jelas sebagian untungnya untuk memerangi kaum muslimin)
  8. Bukan pekerjaan yang jelas untuk kemaksiatan (seperti pembuatan patung atau tempat ibadah untuk menyembah selain Alloh SWT)
Jadi bekerja kepada orang kafir asal hukumnya adalah MUBAH atau boleh-boleh saja asal memenuhi syarat tersebut di atas. Dan di saat dihukumi boleh, maka gaji yang didapat pun hukumnya halal. Akan tetapi jika ada salah satu syarat di atas dilanggar maka hukumnya menjadi haram dan gaji yang didapat juga haram.
Wallohu a’lam bishshowab.

Jangan lupa, kunjungi ceramahbuyayahya.wordpress.com ya..
Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
"Sesiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya." HR. Imam Muslim 




Klik untuk melihat kode: :) =( :s :D :-D ^:D ^o^ 7:( :Q :p T_T @@, :-a :W *fck* x@

TOP