Buya Yahya, saya
mau Tanya : bagaimana hukumnya orang menyogok supaya bisa bekerja di
pabrik/pemerintah dan bagaimana hukumnya uang itu. sekian terema kasih Wassalamu ‘Alaikum wr wb
Wa’alaikum Salam wr. Wb
Dalam hal ini harus dimengerti beberapa hal berikut ini:
1. Menyogok hukumnya haram dan diancam tempatnya di neraka.
Menyogok adalah membayar sesuatu untuk mendapatkan yang bukan hak miliknya.
Artinya jika seseorang mengambil susuatu yang memang hak miliknya
biarpun harus dengan bayar itu tidak di sebut menyogok.Contoh anda punya
mobil dibawa seseorang kemudian orang itu tidak mau mengembalikan
kepada anda kecuali jika anda membayar sejumlah uang. Maka anda saat
membayar bukanlah di sebut sebagai penyogok.Dan orang yang menerima uang
tersebut telah dholim meminta uang dengan cara yang tidak benar dan itu
juga dosa besar .Dalam hal ini tidak bisa kita katakan harta yang di
bayarkan halal bagi yang menerima.Sebab tidak dibenarkan mengambil
hartanya orang lain dengan cara semacam ini baik yang memberi akhirnya
rela atau tidak rela.Sebab cara yang demikian itu adalah kedholiman yang
membuka pintu kedholiman yang lain lagi
2. Berkenaan dengan
yang ditanyakan jika anda memang layak untuk berkerja di tempat tersebut
maka itu artinya anda punya hak untuk itu jadi apa yang anda bayarkan
bukanlah suap yang haram karena anda membayar karena keinginan anda
untuk mendapatkan hak anda.Akan tetapi orang yang menerima tersebut jika
menghalangihak anda dan baru akan memberikan hak anda kalau anda
membayar kepadanya sejumlah uang maka dia adalah seorang yang dholim dan
berdosa besar.
3. Jadi dalam hal ini anda tidak mendapatkan
dosa menyuap karena anda memang tidak menyuap.Akan tetapi anda
mendapatkan dosa mebudayakan kejahatan dilakukan oleh orang lain .
Artinya anda telah dosa dalam menolong kejahatan.Kalau seandainya anda
kompak dengan yang lainya untuk tidak membayar tentu penerimaan tenaga
dan pegawai akan dilakukan dengan cara yang benar,Akan tetapi gara-gara
orang-orang pada membayar maka dimanfaakan oleh sekelompok tertentu
untuk memeras.
4. Dan jika anda memang berhak untuk bekerja
ditempat tersebut setelah anda bekerja maka gaji yang anda terima adalah
halal asalkan anda benar dalam menjalankan tugas dan
pekerjaan.Kesalahan anda adalah sekali saja yaitu disaat anda membayar
karena anda menolong dalam kejahatan.Dan takutlah Kepada
Allah!Bekerjalah ditempat yang tanpa anda melakukan dosa,masih banyak
pintu halal Allah jika anda yakin .Jangan turuti hawa nafsu dalam
mencari materi.Biarpun halal jika dimulai dengan yang haram tidak akan
berbarokah.Bekerjalah tanpa anda harus membayar agar anda tidak dosa.
5. Ada membayar untuk mendapatkan hak yang tidak haram yaitu disaat
kita mulai didholim misalnya mobil kita diambil seseorang atau ada anak
yang di sandra baru bisa kita ambil kalau kita membayarnya. Dalam hal
ini kita tidak dosa akan tetapi yang meminta itu saja yang dosa.Sebab
dalam hal seperti ini tidak akan menjadi budaya,bahkan orang yang akan
melakukan kedholiman seperti ini tidak akan berani
terang-terangan.Berbeda dengan masalah penerimaan pegawai dan karyawan.
wallahu a'lam bisshowab
Oleh : Buya Yahya
Pengasuh LPD Al-Bahjah
www.buyayahya.org – www.buyayahya.tv – www.radioquonline.com
Pengasuh LPD Al-Bahjah
www.buyayahya.org – www.buyayahya.tv – www.radioquonline.com
Download ceramah buya Yahya di : ceramahbuyayahya.blogspot.com
Facebook : https://www.facebook.com/buyayahya.albahjah
Klik untuk melihat kode: